Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

"Pencabutan Permen menjadi yang paling baik. Meskipun Ibu Susi sudah menyatakan bahwa Permen tidak berlaku sampai Desember 2016. Faktanya Ibu Susi tidak mencabut Permen atau membuat Permen baru," ujar Daniel kepada ANTARA News di sela Rapat Kerja DPR dan Menteri KKP di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan akibat pelarangan ini nelayan harus mendekam di penjara. Di Brebes sendiri sudah lebih dari 20 nelayan masuk bui.

"Di Brebes sendiri sudah lebih dari 20 nelayan yang ditangkap dan dipenjara, karena menggunakan cantrang. Ada yang divonis 1 tahun 8 bulan, alat tangkap dimusnahkan hingga didenda sekitar Rp 2 miliar," kata dia.

Daniel mengaku maklum bila nelayan terpaksa melanggar aturan, karena desakan kebutuhan perut. Terlebih, tradisi penggunaan cantrang telah mereka lakukan sejak dulu.

"Mereka itu nelayan kecil. Selama puluhan tahun mereka melaut dengan cara yang sama. Mereka meyakini cantrang mereka tidak merusak lingkungan, karena tidak sampai ke dasar laut. Sampai sekarang nelayan tetap saja diuber-uber, hanya untuk menghidupi keluarganya," tutur Daniel.

"Karena mereka menggunakan cantrang, mereka ditangkap. Kedua, mereka memang tidak ada izin. Izin tidak diberikan lagi karena nelayan menggunakan cantrang. Nelayan sudah mengurus sampai 6 bulan, masa dia 6 bulan enggak makan?. Kan mau enggak mau nekat," pungkas dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016