Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang dokter spesialis kulit Samuel Lucas Simon (SLS) terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan tanah di Kalideres Jakarta Barat.

"Kasusnya sudah P21(lengkap) dan tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.

Krishna menjelaskan kasus dugaan yang menyeret seorang dokter itu telah dinyatakan lengkap sehingga penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap kedua kepada kejaksaan.

Diungkapkan Krishna, penyidik menahan dokter SLS karena pertimbangan subyektif terhadap tersangka yang khawatir melarikan diri ke luar negeri.

Perwira menengah kepolisian itu menuturkan penyidik mempertimbangkan penahanan tersangka karena pengalaman adik tersangka SLS yakni dokter gigi DLS juga melarikan diri ke luar negeri terkait kasus yang sama.

Sementara itu, pengacara pelapor Amir, Francois Hallatu membeberkan kasus itu berawal saat SLS melaporkan kliennya terkait kasus menduduki lahan sesuai Pasal 167 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2009/VI/2013/PMJ tertanggal 12 Juni 2013.

Penyidik Subdit Keamanan dan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan tersangka terhadap Amir.

Namun, pengacara Amir menilai terdapat kejanggalan terkait penetapan tersangka kliennya itu sehingga mengumpulkan alat bukti guna melaporbalikkan SLS ke Polda Metro Jaya.

Amir diwakili Francois Hallatu melaporkan SLS ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum dugaan melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 266 KUHP terkait menduduki lahan atau pemalsuan surat.

Sesuai SP2HP III tertanggal 11 Juli 2014, Frans mengungkapkan akta jual beli (AJB) milik SLS tidak identik antara keterangan pada sidik jari jempol kanan dengan KTP Nasih berdasarkan uji laboratorium forensik.

"Nasih itu di KTP lelaki padahal Nasih itu perempuan," ujar Francois.

(T014/S027)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016