Jakarta (ANTARA News) - Pakar seksolog dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif.

Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.

"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," kata Boyke saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Cara terbaik menghadapi pedofilia, katanya, dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kemudian anak-anak diberikan pendidikan seks sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dari monster seksual," katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak untuk menimbulkan efek jera.

Penerapan hukuman tambahan itu nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015