Jakarta (ANTARA News) - Kesepakatan terbaru tercapai antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kesepakatan terbaru itu menyangkut jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dan serentak.

Semula telah dijadwalkan tiga gelombang penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015 dan 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada kurun waktu itu, untuk kemudian melakukan pilkada nasional serentak pada 2020.

Kini kesepakatan baru itu bertambah menjadi tujuh gelombang, yakni, pilkada serentak gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.

Lalu pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Kemudian, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dari Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan bahwa sehubungan dengan adanya tujuh gelombang pilkada serentak itu, pada provinsi, kabupaten, atau kota yang kepala daerahnya habis masa jabatannya maka sambil menunggu kepala daerah baru hasil pilkada serentak itu maka akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.

Untuk penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu, sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi penyelenggaraan pilkada serentak merupakan "win-win solution" atas keinginan pemerintah dan DPR agar seluruh tahapan penyelenggaraannya berjalan lancar.

Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015, misalnya, sebanyak 204 daerah yang segera menyelenggarakan pilkada serentak, terdiri atas delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota.

Kedelapan provinsi itu yakni Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada (15-08-2015), Kepulauan Riau (19-08-2015), Jambi (03-08-2015), Bengkulu (29-11-2015), Kalimantan Utara (22-04-2015), Kalimantan Tengah (04-08-2015), Kalimantan Selatan (08-08-2015), dan Sulawesi Utara (20-09-2015).

Sementara untuk pemilihan bupati/wali kota menyebar di 196 kabupaten/kota di 31 provinsi yakni di 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara yaitu Kota Medan (berakhir masa jabatan pada 26-07-2015), Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015), Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015), Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015), Kota Binjai (13-08-2015), Kabupaten Labuhan Batu (19-08-2015), Kabupaten Asahan (19-08-2015), Kota Sibolga (26-08-2015), Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015), Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015), Kabupaten Samosir (15-09-2015), Kota Pematangsiantar (22-09-2015), Kabupaten Simalungun (25-10-2015), dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015).

Lalu pilkada di 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat yakni Kabupaten Solok (berakhir masa jabatan pada 02-08-2015), Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015), Kota Bukittinggi (13-08-2015), Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015), Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015), Kabupaten Pasaman (29-08-2015), Kota Solok (31-08-2015), Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015), Kabupaten Sijunjung (22-09-2015), Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015), Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015), Kabupaten Agam (26-10-2015), dan Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).

Kemudian empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kepulauan Meranti (berakhir masa jabatan 30-07-2015), Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015), Kabupaten Bengkalis (05-08-2015), dan Kota Dumai (12-08-2015); tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan yakni Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (22-04-2014), Kabupaten Musirawas Utara (23-10-2014), Kabupaten Ogan Komering Hulu (22-08-2015), Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015), Kabupaten Oku Selatan (23-08-2015), Kabupaten Oku Timur (23-08-2015), dan Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).

Enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Mukomuko (15-08-2015), Kabupaten Seluma (16-08-2015), Kabupaten Kepahiang (30-08-2015), Kabupaten Lebong (30-08-2015), Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015), dan Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015).

Delapan kabupaten/kota di Lampung yakni Kabupaten Pesisir Barat (22-04-2014), Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015), Kota Metro (20-08-2015), Kabupaten Way Kanan (23-08-2015), Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015), Kabupaten Pesawaran (20-09-2015), Kota Bandar Lampung (15-09-2015), dan Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015);.

Berikutnya empat kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung yakni Bangka Selatan (30-08-2015), Belitung Timur (06-09-2015), Bangka Tengah (24-09-2015), dan Bangka Barat (06-12-2015) serta tiga kabupaten di Kepulauan Riau yakni Kepulauan Anambas (09-08-2015), Bintan (10-08-2015), dan Lingga (11-08-2015).

Lalu pilkada di lima kabupaten di Jawa Barat yakni Pangandaran (22-04-2014), Sukabumi (29-08-2015), Indramayu (12-12-2015), Bandung (15-12-2015), dan Karawang (27-12-2015).

lanjutnya 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah yakni Kota Semarang (19-07-2015), Kabupaten Rembang (20-07-2015), Kabupaten Kebumen (26-07-2015), Kabupaten Purbalingga (27-07-2015), Kota Surakarta (28-07-2015), Kabupaten Boyolali (03-08-2015), Kota Pekalongan (09-08-2015), Kabupaten Blora (11-08-2015), Kabupaten Kendal (23-08-2015), Kota Magelang (29-08-2015), Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015), Kabupaten Semarang (28-09-2015), Kabupaten Wonosobo (30-10-2015), Kabupaten Purworejo (30-10-2015), Kabupaten Wonogiri (01-11-2015), dan Kabupaten Klaten (02-12-2015).

Sementara tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni di Bantul (27-07-2015), Gunung Kidul (28-07-2015), dan Sleman (10-08-2015).

Kemudian pilkada di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Ngawi (berakhir masa jabatan pada 27-07-2015), Kota Blitar (03-08-2015), Kabupaten Lamongan (09-08-2015), Kabupaten Jember (11-08-2015), Kabupaten Ponorogo (12-08-2015), Kabupaten Kediri (19-08-2015), Kabupaten Situbondo (06-09-2015), Kabupaten Gresik (27-09-2015), Kota Surabaya (28-09-2015), Kabupaten Trenggalek (04-10-2015), Kota Pasuruan (18-10-2015), Kabupaten Mojokerto (18-10-2015), Kabupaten Sumenep (19-10-2015), Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015), Kabupaten Malang (26-10-2015), dan Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015).

Sedangkan di provinsi Banten, terdapat dua kabupaten/kota yakni Kota Cilegon (20-07-2015) dan Kabupaten Serang (28-07-2015).

Lima kabupaten/kota di Bali yakni Kabupaten Karang Asem (berakhir masa jabatan pada 21-07-2015), Badung (05-08-2015), Bangli (05-08-2015), Tabanan (09-08-2015), dan Kota Denpasar (11-08-2015).

Berikutnya enam kabupaten/kota di NTB yakni di Lombok Utara (02-08-2015), Bima (09-08-2015), Kota Mataram (10-08-2015), Sumbawa Barat (13-08-2015), Dompu (18-10-2015), dan Lombok Tengah (27-11-2015).

Sementara di NTT delapan kabupaten, yakni di Malaka (22-04-2014), Belu (17-02-2014), Manggarai Barat (30-08-2015), Sumba Timur (31-08-2015), Manggarai (14-09-2015), Ngada (14-09-2015), Sumba Barat (21-09-2015), dan Timor Tengah Utara (21-12-2015).

Lalu enam kabupaten di Kalimantan Barat yakni di Kapuas Hulu (berakhir masa jabaten pada 04-08-2015), Bengkayang (10-08-2015), Sekadau (16-08-2015), Melawi (19-08-2015), Sintang (26-08-2015), dan Ketapang (30-08-2015), satu kabupaten di Kalimantan Tengah yakni Kotawaringin Timur (25-10-2015).

Tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Banjar (06-08-2015), Kabupaten Kotabaru (10-08-2015), Kota Banjarbaru (11-08-2015), Kota Banjarmasin (12-08-2015), Kabupaten Balangan (13-08-2015), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015), Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).

Di Kalimantan Timur terdapat lima kabupaten/kota, yakni di Mahakam Ulu (22-04-2014), Kutai Kartanegara (30-06-2015), Paser (31-08-2015), Berau (15-09-2015), dan Kota Samarinda (23-11-2015); dua kabupaten di Kalimantan Utara yakni di Tana Tidung (18-01-2015) dan Bulungan (01-09-2015).

Kemudian pilkada serentak di lima kabupaten/kota di Sulawesi Utara yakni di Bolmong Timur (04-10-2015), Minahasa Utara (10-12-2015), Kota Manado (10-12-2015), Minahasa Selatan (14-12-2015), dan Bolmong Selatan (16-12-2015).

Tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yakni di Banggai Laut (22-04-2014), Morowali Utara (23-10-2014), Tojo Una-Una (29-08-2015), Poso (30-08-2015), Toli-Toli (14-09-2015), Kota Palu (11-10-2015), dan Sigi (22-11-2015).

Sedangkan di Sulawesi Selatan tercatat 10 kabupaten, yakni di Pangkajene Kepulauan (08-08-2015), Barru (10-08-2015), Maros (11-08-2015), Gowa (13-08-2015), Luwu Timur (27-08-2015), Tana Toraja (27-09-2015), Kepulauan Selayar (30-09-2015), Soppeng (16-10-2015), Luwu Utara (03-11-2015), dan Bulukumba (09-11-2015).

Enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yakni di Kolaka Timur (22-04-2014), Buton Utara (10-06-2015), Konawe Selatan (12-08-2015), Muna (16-09-2015), Konawe Kepulauan (23-10-2014), termasuk tiga daerah otonom baru di Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.

Tiga kabupaten di Provinsi Gorontalo yakni di Kabupaten Gorontalo (30-08-2015), Bone Bolango (18-09-2015), dan Pohuwato (22-09-2015); tiga kabupaten di Sulawesi Barat yakni di Mamuju Tengah (08-07-2014), Mamuju Utara (05-10-2015), dan Mamuju (08-10-2015).

Sedangkan di Provinsi Maluku, pilkada serentak dijadwalkan di dua kabupaten yakni Seram Bagian Timur (berakhir masa jabatan pada 13-09-2015) dan Kepulauan Aru (30-10-2014); enam kabupaten/kota di Maluku Utara yakni di Pulau Taliabu (22-04-2014), Kota Ternate (10-08-2015), Halmahera Timur (30-08-2015), Kepulauan Sula (15-09-2015), Halmahera Utara (11-10-2015), dan Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015).

Sedangkan di Papua tercatat empat kabupaten, yakni di Nabire (04-05-2015), Asmat (09-11-2015), Keerom (13-11-2015), dan Warofen (15-11-2015); dan tujuh kabupaten di Papua Barat yakni di Pegunungan Arfak (22-04-2014), Manokwari Selatan (22-04-2014), Sorong Selatan (15-11-2015), Raja Ampat (16-11-2015), Kaimana (23-11-2015), Teluk Bintuni (25-11-2015), dan Fakfak (06-12-2015).

Kesepakatan lain
Pemerintah bersama DPR RI, termasuk utusan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga telah menghasilkan berbagai kesepakatan lain dalam menyiapkan "payung hukum" penyelenggaraan pilkada serentak.

Kesepakatan itu menyangkut penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota yakni minimal SLTA atau sederajat sama seperti syarat calon presiden atau anggota DPR/DPD/DPRD, minimal usia calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati/wali kota minimal 25 tahun.

Soal uji publik juga disepakati untuk ditiadakan dan diganti dengan sosialisasi calon kepala daerah.

Selain itu syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan atau calon independen dinaikkan. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk provinsi berpenduduk dua hingga enam juta jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen. Untuk provinsi berpenduduk enam hingga 12 juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.

Sedangkan, untuk calon bupati/wali kota dari jalur independen atau perseorangan pada kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.

Kemudian, untuk kabupaten berpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari satu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.

Persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepala daerah daerah melalui jalur perseorangan tersebut lebih tinggi 3,5 persen dibandingkan dengan persyaratan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang hanya sebesar tiga persen.

"Kenaikan persyaratan ini adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi, dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran," tuturnya.

Sementara persyaratan calon dari partai politik atau gabungan partai politik juga naik dari ambang batas 15 persen kursi DPRD menjadi 20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara menjadi 25 persen suara di daerahnya masing-masing.

Kesepakatan lainnya adalah pembiayaan pilkada dari APBD dengan dukungan didukung APBN.

Pilkada serentak juga dipastikan berlangsung hanya satu putaran karena ambang batas kemenangan 0 persen atau tidak ada ada angka atau persentase ambang batas minimal, sehingga berapapun jumlah suara yang diperoleh asalkan lebih tinggi dari calon lainnya maka sudah bisa ditentukan pemenangnya.

Bila terjadi sengketa pilkada, disepakati bahwa sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama masa transisi sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus. Sementara RUU ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, diperiksa dan diadili di MK.

Sementara bila terjadi sengketa pada tahap penetapan pasangan calon (misalnya terjadi antara calon kepala daerah dengan KPU dalam hal calon kepala daerah tidak lulus persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU) dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah melewati upaya administratif di Bawaslu tingkat provinsi maupun di Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota.

"Keputusan PTTUN ini bersifat final dan mengikat," tukas Lukman Edy.

Norma itu berubah dibanding dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung.

Dengan demikian, perjalanan bangsa ini untuk beberapa tahun ke depan tetap diwarnai dengan pergelaran "pesta" demokrasi melalui pilkada.

Oleh Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015