Pekanbaru (ANTARA News) - Dari 30 sampel makanan yang diambil Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, setengahnya terbukti mengandung formalin. "Dari 30 sampel yang kita ambil dari pasar tradisional dan pasar modern ditemukan 15 sampel positif mengandung formalin," kata BPOM Pekanbaru, Maringan Silitonga di Pekanbaru, Selasa. Bahan makanan yang positif mengandung formalin tersebut diantaranya adalah mie basah, ikan asin, tahu, dan tempe. "Sampel tersebut sudah kita lakukan uji labor (laboratorium) dan hasilnya memang positif," ujarnya lagi. BPOM Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap jenis-jenis makanan ini, terlebih karena jenis ini digemari masyarakat banyak. "Kita akan pantau dan melakukan razia secara rutin," ujarnya. BPOM menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap bahan makanan yang mengandung formalin, karena dampak yang ditimbulkan akan sangat membahayakan kesehatan. Kepada pedagang dan pengusaha apakah pengusaha mie basah, pembuat tahu dan tempe maupun nelayan diminta untuk tidak menggunakan formalin dalam bahan makanan yang diolahnya. "Kita imbaulah kepada pelaku-pelaku usaha dibidang ini, karena formalin itu bukan untuk makanan manusia, formalin itu sering digunakan untuk mengawetkan mayat dan sebagainya," ujarnya lagi. Atas temuan ini, masyarakat Pekanbaru berharap agar instansi terkait, termasuk Polda Riau yang sedang membentuk tim pemantau, segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen pemakai bahan pengawet formalin pada makanan ini. Pemakaian formalin dalam makanan dapat membahayakan kesehatan manusia seperti menimbulkan kanker, kerusakan ginjal, liver, jantung dan jaringan otak, bahkan menimbulkan kematian. Penggunaan bahan formalin dalam makanan ini di antaranya dapat dijerat dengan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan atau memromosikan barang atau jasa secara tidak benar. Sementara Dalam KUHP pasal 2004 disebutkan barang siapa menjual atau menawarkan barang yang diketahui barang itu membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya tidak diberitahukan, maka dapat diancam pidana paling lama 15 tahun.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006