Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama tatanan normal baru COVID-19.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal

Sistem kerja ASN beradaptasi sesuai dengan regulasi tersebut. Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.

Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing. PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Baca juga: Kementerian PAN dan RB gelar uji cepat COVID-19 untuk pegawai

Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, serta laporan disiplin pegawai.

Pertimbangan lainnya yakni kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan juga kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait COVID-19.

Kemudian, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita COVID-19, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi ikut pula menjadi pertimbangan.

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, disarankan agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara, bagi yang bekerja di sektor strategis, tugas kedinasan dilaksanakan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Atmaji menjelaskan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi.

“Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” katanya.

Unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, maka harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kementerian PAN dan RB gelar uji cepat COVID-19 untuk pegawai

Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, ia meminta agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia.

Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, perjalanan dinas harus dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan.

“Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” ujar Atmaji.

Baca juga: Kemenpan-RB minta ASN peduli terhadap masyarakat kena dampak COVID-19

Baca juga: Selama pandemi, 9.161 aduan diterima melalui aplikasi LAPOR!

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020