Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah membantu perusahaan yang kesulitan keuangan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

"Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada perusahaan yang kesulitan keuangan dalam membayar THR dengan memberikan kemudahan di bidang pajak ataupun kemudahan transaksi perbankan," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Bamsoet terkait dengan dibukanya posko pengaduan THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga akan banyak pekerja yang melaporkan masalah pembayaran THR oleh perusahaan.

Baca juga: Anggota DPR: THR pekerja harus dibayar

Banyaknya perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR sehingga perusahaan menunda pembayaran atau membayar dengan cara menyicil, kata dia, hal itu dikarenakan adanya gangguan pendapatan perusahaan akibat wabah COVID-19.

Bamsoet mengimbau agar pihak perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR karena selama ini pekerja sudah memenuhi kewajibannya.

"Saya meminta kepada setiap perusahaan untuk mencari solusi bersama perwakilan pekerja, yang sudah menyatakan menolak pembayaran THR dengan cara menyicil ataupun melakukan penundaan pembayaran," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker luncurkan Posko Pengaduan THR 2020

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah mengimbau kepada setiap perusahaan yang mampu atau tidak mengalami kesulitan membayar THR, untuk segera membayarkan THR kepada setiap pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada 17 Mei 2020.

Hal itu, menurut dia sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor 6 tahun 2020 mengenai pembayaran THR pada masa pandemi COVID-19 karena mengingat adanya sanksi bagi pengusaha yang terbukti terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Baca juga: Menaker terbitkan surat edaran terkait opsi penundaan pembayaran THR

Bamsoet meminta pemerintah mengimbau kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan agar memanfaatkan pos pengaduan THR yang disediakan pemerintah, untuk melaporkan apabila karyawan memiliki masalah dengan perusahaan dalam hal pembayaran THR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020