London (ANTARA News) - Komisi Eropa kembali membebaskan dua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa, mulai 6 Juli 2010, menyusul pencabutan larangan terbang sebelumnya terhadap Garuda dan tiga maskapai penerbangan Indonesia lainya.

Minister Counsellor Pensosbud/Diplomasi Publik KBRI Brussel PLE Priatna, dalam keterangannya kepada ANTARA di London, Selasa mengatakan, kedua maskapai tersebut adalah Indonesia Air Asia dan Metro Batavia.

Dikatakannya keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh wakil dari 27 negara Uni Eropa setelah mendengarkan paparan langsung dan jawaban tertulis dari kedua maskapai tersebut pada pertemuan Komite Keselamatan Udara (Air Safety Committee/ASC) 22 Juni 2010 lalu di Brussel.

Keputusan dicabutnya larangan terbang tersebut dituangkan dalam Peraturan KE (EC Regulation) No. 590/2010 tanggal 5 Juli 2010, yang secara resmi diumumkan dalam Jurnal Komunitas Eropa pada Selasa, 6 Juli 2010.

Korfungsi Pensosbud/Diplomasi Publik KBRI Brussel PLE Priatna, mengatakan pencabutan dibebaskannya kedua maskapai tersebut, merupakan review atas Peraturan Komisi Eropa sebelumnya, yaitu No. 474/2006 dan perubahan ke-14 terhadap daftar maskapai penerbangan internasional yang dilarang beroperasi di wilayah Eropa.

Komisi Eropa menyampaikan bahwa pengangkatan larangan terbang untuk dua maskapai tersebut merupakan hasil dari reformasi sektor penerbangan sipil di Indonesia, yang dimotori Ditjen Perhubungan Udara, dalam meningkatkan dan menyelaraskan standar keamanan dan keselamatan penerbangan dengan aturan internasional.

Direktur Urusan Angkutan Udara, DG Transport Uni Eropa, Daniel Calleja, mengatakan Komisi Eropa akan terus mendukung otoritas di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, melanjutkan upayanya meningkatkan kapasitas, pengawasan, dan memperbaiki keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia.

Menurut Daniel Calleja, Komisi Eropa masih belum memperoleh permintaan dari Pemerintah RI mengenai pencabutan larangan terbang bagi maskapai-maskapai lainnya, namun yakin komitmen Pemerintah yang terjaga seperti saat ini, perbaikan akan dapat terus diraih.

Pencabutan kali ini merupakan yang kedua bagi Indonesia, setelah pada 2009, Komisi Eropa mencabut larangan terbang bagi empat maskapai Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Mandala, Premiair, dan Air Fast.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat enam maskapai Indonesia yang dapat beroperasi di wilayah Uni Eropa, semenjak peraturan larangan beroperasi tersebut dijatuhkan kepada seluruh maskapai penerbangan Indonesia pada 2007.

"Pencabutan tahap kedua bagi maskapai Indonesia ini merupakan kemajuan sekaligus stimulan baru bagi kita untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan nasional sesuai dengan standar yang berlaku internasional," demikian Priatna. (*)

(T.H-ZG/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010