Jambi, (ANTARA News) - Eksekusi terhadap tiga terpidana mati pelaku pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, belum bisa dilaksanakan, karena masih ada upaya hukum yang akan ditempuh ketiganya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Prasetyo, di Jambi, Sabtu mengatakan, tiga terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga SAD itu adalah Harun bin Ajis, Syofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi.

"Eksekusi terhadap ketiganya belum bisa dilaksanakan, sebab mereka masih akan melakukan upaya hukum grasi ke presiden agar bisa mendapat ampunan atau keringanan hukuman," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini melakukan validasi data tiga terpidana mati tersebut sebelum mereka mengajukan grasi kepada presiden.

Saat ini tengah dilakukan validasi data dengan tim dari Kejagung untuk mengetahui syarat-syarat yang belum terpenuhi untuk pelaksanaan eksekusi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan langsung ke lembaga pemasyarakatan, diketahui ketiga terpidana mati belum mengajukan grasi.

"Jadi selama ini, ketiganya baru menyatakan akan mengajukan grasi, tetapi permohonannya belum diajukan," kata Presetyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejati Jambi Risman Tarihoran mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2002, ketiga terpidana mati tersebut masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kepada presiden.

Kejati Jambi beserta tim Kejaksaaan Agung juga telah menanyakan langsung perihal pengajuan grasi tersebut kepada ketiga terpidana dan pengajuan grasi tersebut akan diajukan secepatnya oleh ketiga terpidana mati tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga ketiga terpidana juga menyatakan akan menempuh upaya hukum berupa pengajuan grasi.

Pengajuan grasi ini tidak ada tenggang waktunya, ketiga terpidana juga diberikan kesempatan untuk mencari pengacara, dan yang jelas, pelaksanaan eksekusi nantinya harus sesuai prosedur setelah semua hak-hak terpidana diberikan.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan ketiga terpidana mati tersebut terjadi pada 29 Dersember 2000 sekitar pukul 19:30 WIB di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tiga terpidana tersebut melakukan pencurian disertai pemerkosan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD atau Suku Kubu. Perbuatan tersebut menyebabkan jatuhnya korban jiwa tujuh orang korban dari warga SAD, yaitu, Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi.

Ketujuh korban tersebut dihabisi nyawanya dengan menggunakan parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga terpidana ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko pada 8 November 2001 dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko pada 27 November 2001.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 11 Februari 2002.

Upaya kasasi yang diajukan oleh tiga terpidana mati ini, kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan tahun 2005 lalu mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, hasilnya PK juga ditolak. Kini masih ada upaya lainnya yakni mengajukan garasi ke Presiden.(N009/E003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010